oleh

Izin 37 Operator Parkir Dalam Gedung di Tangsel Kadaluarsa

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadidin, menyatakan bahwa ada 37 pengelola jasa perparkiran dalam gedung (off street) belum memperpanjang perizinan kegiatan usaha.

“Jangan sampai pengelola parkir mencari untung tapi tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Tangsel,” ungkapnya akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya telah  meminta ketegasan Dishubkominfo Kota setempat untuk menyurati pengelola parkir off street. Surat tersebut untuk meminta penjelasan apakah masih berminat berinvestasi dalam pengelolaan parkir di Kota Tangsel.

Dikatakan, pengelola parkir off street tersebut mayorita mengelola parkir pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran di BSD, Bintaro maupun Alam Sutera.

“37 pengelola parkir itu beroperasi di tujuh kecamatan,” kata politisi Golkar itu.

Menurut Hadidin, pihaknya tidak melarang ada investasi di wilayah Kota Tangsel. Hanya saja, pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya lupa pengelola mana saja yang belum memperpanjang izin. Namun, totalnya ada 37 perusahaan pengelola parkir yang belum memperpanjang izin,” ujarnya.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, H Ika membenarkan adanya beberapa pengelola parkir gedung (off street) yang nakal. Lantaran masa berlaku perizinan operasional operator yang telah kadaluarsa, namun masih belum diperpanjang.

“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola parkir yang belum memperpanjnag izin.Kalau untuk pencabutan izin kewenanganya ada di BP2T, Dishubkominfo hanya merekomendasikan saja,” terangnya.

Menurutnya parkir off street yang belum memperpanjang izin mencakup  kawasan Kecamatan Serpong Utara di 11 titik, Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur di enam titik, Pondok Aren delapan titik, Serpong dan Setu ada di 15 titik serta di Pamulang ada di dua titik.

“Pengelola parkir ini diindikasikan belum membayar pajak parkir. Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan BP2T dan DPPKAD Kota Tangsel untuk melakukan penertiban,” katanya.

Diketahui Peraturan Daerah (Perda)  nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi daerah tarif off street di Kota Tangsel sesuai dengan Perda, yakni batas maksimal untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 15.000.

Sementara data yang diperoleh Kabar6.com dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, ada 75 titik pengelola parkir resmi yang beroperasi didalam gedung. Seluruh pengelola parkir yang ada di tujuh kecamatan tersebut berpotensi memberikan PAD.

Ke-75 titik lokasi ini diantaranya ada di kecamatan Serpong 27, Serpong Utara 17, Pondok Aren 17, Ciputat 6, Ciputat Timur 1, Pamulang 7 titik lokasi dan kecamatan Setu minus pengelola parkir. (yud)

 

Print Friendly, PDF & Email