oleh

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Banten Gagal Berhemat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca dikeluarkannya rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini.

Membuat daerah menjadi batal berhembat dalam mengalokasikan anggarannya, khususnya untuk mencover warga miskin di Provinsi Banten yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah pusat telah merencanakan untuk menaikan iuran BPJS kesehatan pada pelayanan kesehatan disejumlah kelas, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Namun, kembali baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Atas kondisi itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten akhirnya batal memiliki Silpa dari pembayaran premi iuran BPJS Kesehatan yang sebumnya diperkirakan akan turun, dan kembali akan dinaikan kedepannya.

“Iya betul (batal menjadi Silpa),” terang Andra, kepada Kabar6.com, Rabu (13/5/2020).

Seperti diketahui, Pemprov Banten sebelumnya telah mengalokasikan anggarannya tahun ini, untuk mencover sekitar 5 persen dari total keseluruhan warga di Provinsi Banten dengan nominal Rp42 ribu setiap orangnya.

Ditengah perjalanan, muncul putusan MA agar premi iuran kembali menjadi turun, agar disesuaikan dengan premi iuran sebelumnya pada angka Rp25 ribu per orang dalam setiap bulannya.**Baca juga: Waspada..! Upal Beredar Di Serang Jelang Idul Fitri.

Namun, baru-baru ini kembali muncul peraturan yang menyebutkan agar iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan, mengakibatkan pemerintah, khususunya di daerah menjadi batal berhemat hany untuk keperluan pembayaran premi kesehatan bagi warga kurang mampu di Provinsi Banten jika hal tersebut jadi dilakukan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email