oleh

Istri Siri Ogah Diajak Pulang Ditusuk Buruh Bangunan di Bitung Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Deni Kristanto, 36 tahun, gelap mata. Buruh bangunan itu tega melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial KH, 34 tahun, yang menolak diajak pulang ke daerah asalnya di Lampung.

Kasus penusukan ini terjadi persis di di bawah kolong jembatan Bitung, Jalan Gatot Soebroto, Desa Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu petang kemarin.

“Pelaku mengakuinya suami istri nikah siri,” kata Kapolsek Curug, Kompol Agung Nugroho, saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (23/5/2022).

Ia ceritakan, kronologis kejadian bermula saat Deni mendatangi korban di Balaraja untuk diajak pulang ke Lampung. Ternyata ajakan itu ditolak oleh KH.

Deni kemudian berniat ingin melukai korban. Deni pun akhirnya berdalih ingin memberi rokok agar tak diketahui KH. Padahal ia membeli pisau di Pasar Balaraja.

Masih dijelaskan Agung, pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke Jalan Raya Gatot Subroto arah Bitung Curug. Saat turun dari angkot keduanya terlibat cekcok.

“Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban,” jelasnya.

**Baca juga:Gali Tanah Disoal, Kades Jengjing Cisoka Dipanggil Dewan

Kanit Reskrim Polsek Curug, Inspektur Satu Nurbianto berhasil mengamankan Deni. Pelaku saat diamankan hendak kabur menuju daerah asalnya di Lampung

Atas perbuatannya Deni dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email