oleh

Istri Napi Klas 1 Tangerang yang Tewas Terpanggang Sebut Tidak Adil

image_pdfimage_print

Kabar6-Tuntutan hukuman dua tahun penjara mengundang reaksi. Keluarga narapidana yang tewas dalam tragedi kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang pada 8 September 2021 silam menilai tuntutan jaksa penuntut umum mengusik rasa keadilan.

“Ya enggak adil menurut saya, sangat tidak adil. Masa cuma 2 tahun, korban (tewas) banyak, apalagi yang selamat juga cacat,” kata Angeline, istri mendiang Petra Eka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).

Ia meyakini keempat terdakwa itu bukanlah tersangka utama yang lalai hingga menyebabkan 49 orang meninggal dunia dan 72 orang luka bakar.

“Kalau menurut saya terdakwanya juga engga valid. Bukan orang yang seharusnya bertanggungjawab,” tegas Angeline.

Sebagai keluarga korban, dirinya juga tidak pernah mendapat informasi prosesi persidangan kebakaran lapas dengan empat terdakwa petugas lapas Kelas I Tangerang itu. Apalagi, adanya permintaan maaf dari para terdakwa dan pihak lapas secara langsung.

**Baca juga: Soal Makam Syekh Buyut Jenggot, DPRD Angkat Bicara

“Engga ada info, tahu – tahu langsung sidang saja. Jadi persidangan itu jalan sendiri. Engga ada permintaan maaf, itu engga benar, engga ada mediasi.Kalau mediasi, kita mediasi dengan pihak Komnas HAM, itu di luar dari persidangan,”

Sebelumnya, JPU Kejari Kita Tangerang, menuntut empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, masing – masing berinisial Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP dalam tuntutan jaksa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email