oleh

Istilah ‘Dokter Hantu’ Muncul dalam Industri Bedah Plastik di Korsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Istilah ‘dokter hantu’ muncul dalam industri bedah plastik di Korea Selatan (Korsel). Dokter hantu adalah istilah yang digunakan dalam kasus operasi plastik, merujuk pada seorang dokter yang disewa untuk menggantikan tugas operasi dari ahli bedah utama.

Biasanya, dokter hantu muncul ketika pasien dalam pengaruh anestesi penuh. Praktik tersebut, melansir CNN, ilegal di Korsel tapi para aktivis mengatakan bahwa regulasi yang mengatur terlalu lemah untuk negara yang memiliki industri bedah plastik, yang berkembang pesat senilai Rp155,8 triliun. Ini memungkinkan klinik seperti pabrik, di mana staf yang tidak memiliki kemampuan bedah, dapat menggantikan seorang dokter bedah melakukan operasi.

Dokter bedah berlisensi seringkali memiliki beberapa jadwal operasi bersamaan, sehingga ia menggunakan dokter pengganti untuk menangani operasi lain. Dokter pengganti operasi plastik (oplas) ini, bisa dokter bedah yang lain, dokter gigi, perawat, atau dalam beberapa kasus, dia adalah staf penjualan peralatan medis.

Di bawah hukum Korsel, seseorang yang memesan atau melakukan tindakan medis tanpa izin akan dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp649,2 juta. ** Baca juga: Empat Negara Ini Disebut Tak Punya Kasus Virus Corona

Jika operasi hantu dilakukan oleh dokter berlisensi, hal itu dapat menyebabkan tuduhan menyebabkan kerugian atau penipuan. Namun, kejahatan ini sulit dibuktikan karena banyak dokter pengganti tidak mencatat pekerjaan yang telah mereka lakukan dan banyak klinik tidak memasang kamera CCTV.

Bahkan setelah kasusnya sampai ke pengadilan, dokter hantu jarang mendapatkan hukuman berat, yang membuat klinik untuk melanjutkan praktiknya. Namun, kasus oplas dari anak bernama Kwon telah membawa perhatian baru. Keluarga meminta pertanggungjawaban para pihak terkait dalam kasus oplas Kwon.

Pihak keluarga segera menemukan bahwa hukum seputar dokter hantu lemah dan tidak lengkap. Mahkamah Agung Korsel menyetujui operasi plastik untuk tujuan estetika sebagai praktik medis pada tahun 1974, dan tahun berikutnya ahli bedah harus lulus ujian profesional.

Pada 2014, para pejabat kesehatan mengetahui praktik operasi hantu dalam kasus operasi plastik. Pada 2015, sekelompok ahli bedah plastik meminta Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk memperketat aturan, dengan meminta dokter mengatakan siapa yang mengoperasi, dan memasang kamera CCTV di klinik.

Kelompok sipil mulai memantau operasi hantu, seperti dilaporkan oleh penyiar Korea SBS pada saat itu, dan Asosiasi Ahli Bedah Plastik Korea membentuk tim satuan tugas khusus untuk menyelidiki praktik dokter hantu tersebut.

Pada 2015, sekelompok ahli bedah plastik meminta Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk memperketat aturan, dengan meminta dokter mengatakan siapa yang mengoperasi, dan memasang kamera CCTV di klinik. Kelompok sipil mulai memantau operasi hantu, seperti dilaporkan oleh penyiar Korea SBS pada saat itu, dan Asosiasi Ahli Bedah Plastik Korea membentuk tim satuan tugas khusus untuk menyelidiki praktik dokter hantu tersebut.

Pada 2018, undang-undang diubah untuk menaikkan sanksi bagi dokter yang menginstruksikan operasi hantu. Namun sebuah makalah yang diterbitkan pada 2018 dalam jurnal medis Annals of Surgical Treatment and Research, menemukan bahwa kasus operasi plastik dengan praktik dokter hantu masih merajalela.

Menurut sebuah makalah 2020 pada jurnal medis Aesthetic Plastic Surgery, Korsel memiliki tingkat operasi plastik per kapita tertinggi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email