oleh

Isak Tangis Warga Iringi Eksekusi Paksa di Kecamatan Benda

image_pdfimage_print

Kabar6-Isak tangis warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengiringi eksekusi paksa yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Selasa (1/9/2020).

“Kita juga gak mau melawan pemerintah. Kita gak mau melawan pemerintah,” kata salah satu wanita berusia setengah bayah sambil menangis dengan membopong anak kecilnya.

Warga hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut berupa ganti rugi lahan dan bangunan yang hingga saat ini belum mereka terima.

“Kami minta hak kami, minta keadilan. Dimana letak sila ke lima,” katanya.

Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengatakan, dirinya memilih pasrah atas penggusuran yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. Sebab, kata dia, jika melawan akan dianggap menyalahi aturan.

Warga korban gusur paksa itu telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan atas harga yang diberikan sebesar Rp2,6 juta, namun tidak ada yang menanggapi.

“Kami sekarang hanya memilih pasrah saja serahkan kepada yang kuasa, karena kami telah mengadu baik dari DPRD dan pihak terkait sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak ada yang menanggapi. Kami hanya tinggal do’a saja,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Rishi Wahab mengatakan, pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020. Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari kjpp namun mereka minta tiga kali lipat,” katanya.

**Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara, PN Tangerang Gusur Paksa Warga.

Rishi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum diantaranya penitipan uang ganti kerugian konsinyasi.

“Jadi konsinyasi itu uang dititipkan di pengadilan. Kalau mereka mau mengambil bisa ke BPN memberikan alasan hak kepemilikan, dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun. Kalau warga tidak mau urus uang nya tetap di pengadilan tapi proyek nasional harus tetap berjalan tidak boleh dihalang halangi oleh siapapun. Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email