oleh

IPS Ajak Masyarakat Jangan Pilih Caleg Mantan Koruptor di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Lolosnya puluhan Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi di sejumlah daerah di Indonesia, memang sempat menjadi polemik.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam memahami bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi, yakni pemberian sanksi sosial agar menimbulkan efek jera serta membangkitkan rasa malu bila melakukan korupsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh peneliti Indonesia Parliament School (IPS) Aru Wijayanto. Di Banten, ada enam Caleg mantan narapidana kasus korupsi yang maju pada Pemilu 2019. Pemilih harus waspada.

Menurut penggagas program Sekolah Antikorupsi Tangerang ini, dari total 46 Caleg mantan napi korupsi ini, jumlah tertinggi ada di Provinsi Banten.

“Jika diurutkan berdasarkan jumlah, tiga provinsi yang paling banyak menyumbang caleg eks koruptor adalah Banten (enam caleg), Maluku Utara (lima caleg), dan Kepulauan Bangka Belitung (empat caleg),” ungkap Aru saat berbincang santai dengan wartawan di bilangan Bintaro, Tangsel, Rabu (10/4/2019)

Ia menambahkan, nama-nama itu perlu diwaspadai agar mereka jangan sampai terpilih menjadi anggota legislatif. Menurutnya, mereka yang pernah melakukan kejahatan korupsi memiliki potensi besar untuk mengulangi kejahatan yang sama.**Baca Juga: Polres Pandeglang Komitmen Wujudkan Pemilu Aman.

“Dalam dunia kriminologi dikenal istilah penjahat kambuhan, yakni kejahatan yang dilakukan secara berulang-ulang meski pernah beberapa kali ditangkap. Kondisi itu pun terjadi pada kejahatan korupsi, hingga publik perlu mencegahnya agar tidak terulang kembali,” tandasnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email