1

IOJI dengan Jampidum Bahas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal PT Timah

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bahas penegakan hukum lingukungan hidup dan Lesatarian hutan mangrove bersama CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Achmad Santosa.

Pembahasan itu dilakukan saat audensi di Kejagung, Jumat (16/8/2024).

Asep menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini karena kedua lembaga baik Kejaksaan RI maupun IOJI memiliki concern yang sama yaitu kelestarian lingkungan, khususnya terhadap hutan mangrove di Indonesia.

**Baca Juga: Garuda Indonesia Kolaborasi dengan Yayasan Benih Baik Indonesia, Tanam 4.000 Bibit Pohon Mangrove

Pada pertemuan ini disampaikan mengenai peran IOJI untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove. Selain itu dibahas juga mengenai penanganan perkara komoditas timah oleh Kejaksaan melalui Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

CEO IOJI mengapresiasi dan mendukung penuh penanganan perkara lingkungan hidup yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik dari jajaran Jampidum yakni perkara komoditas timah yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal.

“Kebijakan untuk menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang timbul dari suatu tindak pidana merupakan terobosan sangat baik. Kami mendukung penuh langkah-langkah penyidikan dari Kejaksaan Agung, salah satunya yang kami harapkan adalah penggunaan Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam menerapkan pasal-pasalnya,” ujar CEO IOJI.

Selain itu, Tim IOJI sudah melakukan studi dan riset untuk memilih wilayah yang dijadikan concern untuk memulihkan lingkungan dan melestarikan mangrove, hasilnya Pulau Kalimantan, Provinsi Riau dan Bangka Belitung dipilih sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove.

Hal itu dikarenakan kerusakan mangrove di wilayah Kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambak, Riau disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan Bangka Belitung oleh aktivitas tambang ilegal yang signifikan.

Menanggapi hal itu, Jampidum menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan telah terjalin MoU terkait penegakan hukum lingkungan dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan agar ada kesamaan arah dalam penuntutan. Oleh karenanya telah dilakukan assessment dengan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Terkait penegakan hukum tersebut salah satunya tentang tindak pidana korporasi, perlu ada kesamaan pandang antara Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dengan Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan terkait penanganan perkara lingkungan khususnya kelestarian mangrove,” imbuh Jampidum.

Tak hanya itu, Jampidum juga siap memfasilitasi upaya IOJI untuk melestarikan wilayah yang menjadi prioritas kelestarian mangrove yakni melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada pertemuan ini, disepakati juga adanya kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan FGD atau kegiatan Pendidikan/Pelatihan yang memungkinkan pihak IOJI sebagai narasumber mengenai kejahatan karbon (carbon crime).

Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Mukri, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Lumbon Gaol, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. Sedangkan, pihak IOJI dihadiri oleh Direktur Stephanie Juwana, Program Manager Karenina Lasrindy, Program Officer Ghina Raihanah.(Red)