oleh

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame Dalam Meningkatkan PAD Kota Tangsel

image_pdfimage_print
Kantor DPPKAD Tangerang Selatan.(yud)

Kabar6-Salah satu komponen utama pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal (pembiayaan otonomi daerah).

Pemerintah Daerah (Pemda) harus melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun bantuan dana dari Pemerintah Pusat.

PAD mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat di daerah, khususnya dalam melanjutkan pembangunan, karena PAD merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai semua pengeluaran Daerah, sehingga Pemda berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, dan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat dalam rangka pembiayaan rutin pemerintah dan pembangunan secara gotong royong, sehingga pajak mempunyai kedudukan yang strategis dalam penerimaan di daerah.

Masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pajak adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam pemberian kontribusi yang cukup besar untuk kelangsungan Pemerintahan dan Pembangunan.

Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan telah ditetapkan dalam berbagai produk perundang-undangan pemerintah.

Penerimaan daerah yang berasal dari pajak sebagai mana telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Pentingnya pajak tersebut terutama untuk pembiayaan pembangunan, Pajak sebagai penerimaan dari PAD tampaknya sudah jelas bahwa apabila pajak ditingkatkan maka penerimaan pun meningkat, sehingga pemerintah daerah dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat.

Pajak memiliki peran yang berarti dalam menunjang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya, mengingat cukup penting dan besarnya peran pajak maka penerimaan dalam bidang pajak perlu ditingkatkan, dengan adanya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah diharapkan realisasi pajak daerah dapat meningkat yang selanjutnya dapat memenuhi kebutuhan keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah, salah satu komponen pajak daerah yang juga memiliki kontribusi penting terhadap PAD adalah pajak reklame.

Plang reklame menghiasi ruas jalan di Kota Tangsel.(yud)

Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saatini.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangsel, Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dancorak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang ataubadan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah, pada:

Pasal 42; Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan Reklame.

Pasal 43;
Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame;

(2) PenyelenggaraanReklamesebagaimanadimaksudpadaayat (1) meliputi:

    a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    b. Reklame kain;
    c. Reklame melekat, stiker;
    d. Reklame selebaran;
    e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    f. Reklame udara;
    g. Reklame apung;
    h. Reklame suara;
    i. Reklame film/slide; dan
    j. Reklame peragaan.

(3) Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Reklame adalah:

    a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    b. Label/merekproduk yang melekatpadabarang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama     pengenal usaha atau profesi tersebut;
    d. Khusus nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi sebagai mana dimaksud ayat (3), huruf c diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota;
    e. Reklame yang diselenggar akan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 44;
Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Pasal 45;
(1) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame;
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut;
(3) Dalam hal Reklame di selenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, sebagai dinas pemungut pajak daerah terus melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam memaksimal kan pelaksanaan pemungutan pajak daerah salah satunya pajak reklame, antara lain melakukan Intensifiksasi, diantaranya:

1. Memperluas Basis Penerimaan dengan mengidentifikasi masa pajak reklame yang habis masa tayang dan habis masa ketetapannya salah satunya dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak habis dan teguran kepada wajib pajak reklame yang belum memperpanjang atau membayar pajak reklame.

2. Melakukan Pengawasan terhadap potensi pajak pajak reklame.

3. Mensosialisasikan taat pajak terhadap wajib pajak membudayakan masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan sosialisasi melaluiberbagai media.

4. Meningkatkan kualitas SDM aparatur, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur pemungut sehingga akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur sehingga saat di lapangan apa ratur dapat mengaplikasikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan aparatur terhadap WajibP ajak.

Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan adalah dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak reklame yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindaklanjuti hasil pendataan potensi Pajak Reklame, Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak reklame, ada beberapa strategi yang dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan, diantaranya yaitu :

1. Melakukan pendataan terhadap potensi pajak reklame;

2. Melaksanakan pengawasan, terhadap potensi Pajak Reklame;

3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur; 

4. Melakukan Kordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindaklanjuti hasil pendataan dan pengawasan potensi;

5. Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan;

6. Membuat satuan tugas khusus dalam melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak reklame;

7. Melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak atau elektronik) terkait pajak daerah khususnya pajak reklame;

8. Meningkatkan manajemen administrasi berbasis teknologi(komputerisasi);

9. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat;

10. Tertib administrasi dalam pelaksanaannya.

Data realisasi penerimaan pajak reklame dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 terus mengalami peningkatan, dan ini dapat dilihat pada table dan grafik yang ada dibawah ini :

Pada kesempatan ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan mengimbau kepada para pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini pajak reklame dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email