oleh

Instruksi Ombudsman, Diskominfo Tangsel Sebut Bingung

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Banten telah menginstruksikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangetang Selatan (Tangsel) agar menyampaikan klaririfikasi terkait laporan LBH Keadilan tentang maladmisnistrasi. Tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari terhitung sejak akhir Juli kemarin.

Pemkot Tangsel mendelegasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. Meski demikian, hingga Jum’at (10/8/2018) atau hari ke-11 belum ada sinyal klarifikasi arahan Ombudsman akan dilaksanakan.

“Waduh, ente nanya begituan ane malah bingung,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Informasi dan Kehumasan Diskominfo Kota Tangsel, Dimas Sakti P Adiguna kepada kabar6.com ditemui di Masjid Al-I’thisom, Serua, Kecamatan Ciputat.

Ia beralasan, belum menerima surat disposisi untuk menghimpun data klarifikasi dari sejumlah OPD terkait. Dirinya memprediksi surat masih di meja pimpinannya.

“Kalau begitu mah nanti ane serahin ke Bagian Hukum (Sekretariat Daerah Tangsel ajalah,” kilah Dimas.

Terpisah, Sekretaris Diskominfo Kota Tangsel, Fuad pun menyampaikan hal senada. Dirinya mengaku belum mengetahui ada surat dari Ombudsman Banten lantaran tidak masuk kerja sepekan akibat sakit.**Baca juga: Maladministrasi, Ombudsman Banten: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi.

“Bingung saya, nanti ditanyakan dulu deh ke Dimas. Saya gak mau over lapping,” ujarnya masih di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email