oleh

Inspektorat Tangsel Sebut Lurah Saidun Langgar Etika dan Disiplin

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengungkapkan, pihaknya telah periksa berkas kasus yang menjerat Lurah Pondok Benda Baru, Kecamatan Pamulang Saidun. Proses tetap berjalan meski pihak kepolisian menghentikan kasus dilakukan Saidun di SMA Negeri 3 Tangsel.

“Soal sanksi tim nanti yang akan putuskan bukan inspektorat. Inspektorat hanya memeriksa, memberi rekomendasi. Nanti tim yang diketuai oleh sekda,” ungkap Uus, Kamis (3/9/2020).

Ia menyebutkan, dari alat bukti yang ada Lurah Saidun telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Bentuk pelanggaran berupa pelanggaran etika dan disiplin tidak sampai non job.

“Kalau sanksi mengacu pada itu, nanti itu urusan tim. Kalau non job, pelanggaran berat jenisnya. Itu pelanggaran sedang,” kata Uus.

**Baca juga: Begini Modus Pelaku Pencurian Sepeda Brompton di Tangsel.

Kasus itu bermula dari sikap Lurah Saidun yang mengamuk pada Jum’at, 7 Juli 2020 lalu. Ia kecewa karena warga titipan saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lolos ke SMAN 3 Tangsel.

Kaki kiri Saidun menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelas air mineral di atas meja ruangan kerja Aan Sri Analiah. Aksi tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang dijadikan alat bukti oleh polisi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email