oleh

Inspektorat Mediasi Kasus Dugaan Penghinaan Banser Pandeglang, Proses Hukum Tetap Lanjut

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Pandeglang melakukan mediasi antara Banser dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang Rahmat Zultika (RZ) atas diduga menghina dan menebarkan ujaran kebencian di media sosial berupa Facebook beberapa bulan lalu.

Irban I pada Inspektorat Gunara mengatakan, mediasi yang dilakukannya salah satu bagian dari pelaksanaan tugas Inspektorat.

“Dalam semua permasalahan yang diadukan ke Inspektorat, selalu kami upayakan mediasi. Permasalahan apapun juga selalu kami lakukan, termasuk permasalahan pak Rahmat dengan Banser ini,” katanya, Jumat (4/10/2019).

Dalam media tersebut, Rahmat mengakui kesalahannya dan memohon maaf secara langsung baik ke Ketua Ansor maupun Banser Pandeglang beserta jajarannya. Namun ia menghormati langkah hukum yang dilakukan Banser.

“Mungkin secara organisasi mereka (Banser) bakal membahasnya kembali. Tidak menutup kemungkinan Banser ingin tetap berproses, kami mempersilahkan dan kami tidak melakukan penekanan kepada Banser untuk mencabut aduanya baik ke Inspektorat maupun ke kepolisian,” terangnya.

Meski memaafkan Rahmat tapi Banser tetap tak mencabut laporannya di Polres Pandeglang.

“Kami secara pribadi memaafkan, tetapi tidak secara organisasi karena kasus ini sudah menjadi atensi Banser Pusat,” tegas Ketua Ansor Pandeglang Lukmanul Hakim.

Oleh karena itu, Lukman beraharap Inspektorat Pandeglang dapat bijak dalam menangani kasus tersebut. Dia juga menegaskan kembali, tidak akan mencabut laporan bak dari Inspektorat maupun Kepolisian.

“Kami berharap kepada Inspektorat, kasus tetap berlanjut, begitupun di Kepolisian, karena sebagai ASN nyata-nyata telah memberikan preseden buruk, sudah tidak layak lagi jadi pejabat, dan harus mendapat sanksi yang tegas,” tandasnya dengan nada lantang.

**Baca juga: GP Ansor Pandeglang Desak Pejabat Penghina Banser Dihukum.

Kuasa Hukum GP Ansor Pandeglang, Asafatul Komar menabahkan, bahwa kasus dugaan penghinaan yang dilakukan RZ terhadap Banser di media sosial masuk ranah pidana. Namun dia, masih menunggu proses hukum yang berlaku.

“Yang jelas ini adalah negara hukum, kita berproses secara hukum, mengedepankan secara hukum, bukan emosi,” tegasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email