oleh

Inspektorat Lebak: 72 Cakades Petahana Bebas Temuan

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah satu syarat bagi calon kepala desa (Cakades) petahana di Kabupaten Lebak maju dalam kontestasi Pilkades serentak 26 September adalah mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak.

Hal itu diatur dalam Pasal 22 huruf a Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Mila Karmila mengatakan, per Rabu (24/6/2021), pihaknya telah menerbitkan surat bebas temuan kepada 72 cakades petahana.

“Ada sekitar 90 yang mengajukan, sudah 72 diterbitkan surat bebas temuannya, sementara sekitar 20 permohonan belum karena persyaratan yang belum dibereskan,” kata Mila kepada Kabar6.com.

Mila menerangkan, bebas temuan yang dimaksud adalah bebas temuan administrasi dan keuangan serta kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan selama kepala desa tersebut menjabat.

**Baca juga: Dapat Dukungan OKP dan PK, Deden Kurniawan Siap Pimpin KNPI Lebak

“Seluruh desa pada tahun 2017 diperiksa, sementara tahun 2018 dan 2019 itu kami ada sampling. Temuan itu kan bukan hanya dari Inspektorat saja, tapi dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik BPK, BPKP dan Inspektorat provinsi. Jadi kalau BPKP sudah masuk ke desa itu, ya kami tidak masuk ke situ,” papar Mila.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email