oleh

Inspektorat Kota Tangerang Gelar Bimtek Pengisian e-Filling Aplikasi e-LHKPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib lapor LHKPN tentang teknis pengisian dan tata cara pelaporan dengan menggunakan Aplikasi e-LHKPN.

Maka Inspektorat Kota Tangerang berkerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (18/09/2018).

Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang membuka acara ini menyampaikan, kebijakan Pemerintah Kota Tangerang untuk pengisian LHKPN dilebarkan tidak hanya Pejabat Eselon II dan IIIA tapi ditambah juga dengan seluruh Eselon IIIB.

“Ini gunanya agar seluruh penyelenggara negara taat dan patuh terhadap pengisian LHKPN,” terang Sekda.

Sekda juga menambahkan progres pegawai yang sudah mengisi LHKPN di Kota Tangerang mencapai 91 persen dan merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.

“Karena ada yang sudah pensiun jadi tidak terkejar pengisian laporannya. Tapi nanti tetap akan kita minta, karena walau sudah pensiun harus wajib mengisi LHKPN,” jelasnya.

Melalui Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN, Dadi berharap kedepan pencapaian dari pegawai yang mengisi LHKPN bisa 100 persen.

dan, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib lapor LHKPN di Kota Tangerang dan sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini sudah jadi kewajiban, jadi semuanya harus mengisi, ini juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya. **Baca juga: Masyarakat Tangsel Keluhkan Dugaan Pungli Program PTSL Presiden Jokowi.

Sementara itu, Jeji Azizi selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari KPK Deputi Bidang Pencegahan yang menjadi salah satu narasumber memaparkan materi tentang mekanisme pengisisan e-LHKPN yang diatur melalui Peraturan KPK No. 7 Tahun 2017 dan menerangkan bahwa LHKPN dilaporkan secara periodik dan harus dengan kejujuran.

“Dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara mulai dari awal menjabat sampai akhir menjabat yang diadakan pada bulan Januari sampai bulan Maret. LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” pungkas Jeji.

Sebagai informasi, peserta Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN berjumlah 140 orang dengan narasumber perwakilan dari KPK sebanyak empat orang. (fit/hms)

Print Friendly, PDF & Email