oleh

Inspektorat Diingatkan Agar Tak “Bermain” Soal Sanksi Lurah Paninggilan Utara

image_pdfimage_print

Kabar6-Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mendesak pihak inspektorat Kota Tangerang untuk dapat segera memberikan sanksi Lurah Paninggilan Utara, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli). Ia menduga lambannya pemberian sanksi jangan sampai Inspektorat yang sebagai wasit ikut bermain.

Padahal, PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi.

“Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi. Jangan sampai wasit ikut bermain. Ini kan bahaya,” kata Riko dalam diskusi yang digelar oleh Solusi Movement, dalam tajuk Fraksi Teras dengan mengusung tema “Potret Kinerja ASN di Kota Tangerang” di kawasan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, kata Riko, terdapat 7.764 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang. Dari tujuh ribu ASN tersebut tersebar ke 46 instansi pemerintahan seperti Kecamatan, Kelurahan, Badan dan lain sebagainya.

Meski demikian, ribuan ASN tersebut dengan berbagai tingkat pendidikan dari jenjang SD sampai dengan Doktor. Melihat secara profil pendidikan para ASN kondisi sehat.

“Apapun alasannya tidak ada argumentasi bahwa pelayanan publik berbayar, kecuali yang diatur Perda. Tapi yang tidak diatur dalam Perda harus bebas. Mungkin ada masalah-masalah lain yang tidak kita dengar,” tegas Riko.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saeroji mengakui banyak para ASN bekerja tidak secara maksimal. Dirinya menemukan jajaran ASN bekerja hanya nongkrong di depan meja. “Disatu sisi masih banyak yang tidak sesuai tempatnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya turut mengawasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya instansi tersebut berkerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

**Baca juga: Ribuan Pelajar di Kota Tangerang Divaksin

Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arief Wibowo menyatakan, dalam birokrasi adalah berbicara sumber daya manusia. Dirinya menekan pada aspek rekrutmen pegawai seperti pada etika, passion yang memiliki jiwa pelayan serta knowledge.

“Selain itu mekanisme reword and punishment. Saya tidak tahu kalau di ASN mekanisme punishment seperti apa. Kalau di swasta gampang pemecatan. Terakhir pembinaan. Kalau bisa kita bina, lanjut. Kalau tidak bisa dibina ya pecat-pecatin aja. Yang tidak bisa diapa-apain ya pensiun dini ajalah. Dari pada membebani anggaran,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email