oleh

Insentif Tenaga Medis Covid-19 RS Banten Direvisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembetian insentif kepada petugas medis covid-19 yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten direvisi sesuai SSH terakhir yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa diberikan kepada petugas medis, meski pada kenyataannya mengalami penyusutan atau penurunan dari yang sebelumnya pernah dijanjikan.

Hal itu menyusul, sebelum keluarnya surat Keputusan Meteri Kuangan (KMK) yang mengatur mengenai pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani coroba virus disease 2019, Pemprov Banten sudah lebih dulu membuatkan SSH yang akan diberikan kepada petugas, meski pada perjalannya harus direvisi agar sesuai dengan arah dari pusat, selain penanganan covid-19 ini kondiainya sangat dinamis.

“Jadi begini, menteri keuangan kan ada KMK tentang pemberian insentif dan santuan kematian. Disitu kan diberikan batasan. Dan sebelum ada KMK itu, di kita sudah ada Pergub, dan didalam Inmen itu diatur agar daerah bisa memberikan sesuai kemampuan daerah,” terang Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Jumat (8/5/2020) malam.

Meski mengalami penyusutan, sambung Rina, setidaknya Pemprov Banten telah berusaha untuk memberikan perhatian lebih agar petugas medis covid-19 yang bertugas di RSU Banten bisa mendapatkan insentif sesuai harapan yang dijanjikan, meski pada perjalannya muncul peraturan dari pusat yang harus tetap diikuti oleh pemerintah daerah dan tidak bisa ditabrak, memaksa Pemprov Banten agar bisa merubahnya dari yang sebelumnyan pernah dijanjikan.

“Karena harus kita ikuti semua regulasi dari pusat itu. Insentif ada yang dari pusat, namun ada yang dari daerah. Agar ada perhatian lebih (pemberian insentif),” katanya.

**Baca juga: BLT di Kota Serang Belum Tepat Sasaran.

Rina mencontohkan, seperti pemberian insentif kepada petugas medis RSU Banten yang sebelumnya direncanakan untuk mendapatkan insentif dari pusat sebesar Rp 15 juta, ditambah insentif dari Pemprov sebesar Rp 75 juta, dan akhirnya direvisi menjadi Rp 15 juta dari pusat ditambah Rp 60 juta dari Pemprov, begitu seterusnya kepada petugas medis lainnya berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing, agar disesuaikan dengan insentif yang diberikan.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan kebijakan terkait pemberian uang insentif bagi nakes yang menangani COVID 19. Berikut rinciannya, untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Terpenting pihaknya menambahkan, penaganan covid-19 di Provinsi Bangen agar bisa terus berjalan. Dan saat ini Kepgub revisisnya sudah ditandatangani oleh Gubernur dan telah disalurkan kepada penerimanya masing-masing.

“Tadi udah dicairkan, semua nakes, berdasaekan usulan,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email