oleh

Ini Video Bukti Temuan JARI’98 di Tandon Ciater

image_pdfimage_print

Kabar6-JARI’98 telah terindikasi secara struktur dan masif melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin ini terekam melakukan kampanye sambil menyebar duit di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad.Jazuli mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kegiatan kampanye JARI’98. Alat bukti berupa video dan foto diperoleh dari pihak pelapor Panwascam dan masyarakat yang ikut menghadiri kegiatan.

“Ada bukti bagi-bagi duit di bawah panggung sambil mengajak memilih pasangan tertentu,” katanya kepada wartawan di kantornya, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, kemarin.

Jazuli menjelaskan, Bawaslu Tangsel telah resmi menerima pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu RI. Surat bernomor: 21/LP/PP/RI/00.00/II/2019.

Sentra Gakumdu yang berasal dari gabungan unsur kepolisian dan kejaksaan segera memanggil pihak pelapor saksi-saksi beserta terlapor. Mereka akan dimintai keterangan klarifikasi terkait fakta-fakta di lapangan.**Baca juga: Hari Ini Sentra Gakumdu Panggil Saksi Nyawer di Tandon Ciater.

“Ada juga rekaman video durasi enam detik yang terlapor menjelek-jelekan KPU dan Bawaslu,” ujar Jazuli.(yud)

Print Friendly, PDF & Email