oleh

Ini Titik Larangan Pemasangan Atribut Kampanye di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Musim kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2019 digelar secara serentak mulai 23 September besok. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat regulasi larangan pemasangan atribut kampanye di berbagai titik lokasi tertentu.

“Pohon-pohon di larang dipasangi atribut kampanye. Entah itu dipantek pakai paku, kawat ataupun tali,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Toto Sudarto, Jum’at (21/9/2018).

Menurutnya, bila pohon dipasangi alat peraga kampanye dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan. Parahnya lagi pohon tersebut bisa mati karena terkena tusukan paku.

Toto jelaskan, selain itu pihaknya juga telah memutuskan titik lokasi bebas dari atribut kampanye. Yakni, di taman-taman, bundaran serta jalan-jalan yang status lahannya milik pemerintah.

“Silahkan dipasang di luar itu. Selama tidak menyalahi aturan,” terang Toto saat menyerahkan draft aturan di atas kepada komisioner KPU Kota Tangsel.

Sementara itu di lokasi sama, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Mumu Muniardi menjelaskan, dalam rangka penetapan tempat-tempat pemasangan APK.**Baca juga: Lantik Bupati dan Wakil, Begini Amanat Gubernur Banten.

“Tadi sudah dibahas yang dilarang apa saja seperti gedung milik pemerintah, masjid, sekolah, dan pemasangan dilarang melintang dijalan, taman-taman, tiang listrik dan tiang teleoin, baliho yang tidak berijin,” ungkapnya sambil mengatakan untuk penertibannya Satpol PP akan kordinasi dengan Bawaslu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email