oleh

Ini Tiga SKPD Tangsel yang Bakal Dirombak

image_pdfimage_print
Kantor DTKBP Tangsel di kawasan dekat Hutan Kota 2.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya mengejar ketepatan waktu dalam menyusun draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

setidaknya ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya bakal dirombak, karena beban kerja yang ditanggung cukup banyak.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Novyarani menjelaskan Raperda SOTK atau Organisasi Perangkat Daerah memang harus segera diselesaikan. Itu mengingat Raperda dimaksud menjadi prioritas Pemkot Tangsel untuk lima tahun kedepan.

“Karena ada aturan baru (UU 23/2014), maka Perda itu harus diutamakan,” katanya ditemui wartawan di Balaikota Tangsel, Maruga, Kecamatan Ciputat, Rabu (4/5/2016).

Rani paparkan akan ada struktur OPD yang bakal diubah. Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP).

Kemudian juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akan digabung dengan Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD).

“Kalau tidak, akan berpengaruh terhadap sistem perencanaan daerah dan kemungkinan akan berpengaruh juga pada kebijakan keuangan serta kepegawaian,” paparnya.

Mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurutnya Perda RPJMD ini harus selesai dalam waktu enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. **Baca juga: Bawa Sabu di Depan Mapolres Tangsel, Dua Pria Ditangkap.

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada 21 April 2016. Artinya, kata dia, Raperda RPJMD itu harus selesai Oktober.(yud)

Print Friendly, PDF & Email