oleh

Ini Tenggat PKL Depan Unpam Wajib Kosongkan Lahan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Pertamina Gas rupanya sudah sering menyerukan agar para pedagang kaki lima di kawasan Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel mengosongkan lahan tersebut.

Tapi, surat pemberitahuan itu tidak pernah digubris. Sebaliknya, bangunan semi permanen dan gedung tinggi semakin subur menjulang dilokasi itu.

“Dengan ini kami meminta kepada pemilik bangunan yang berada di atas Tanah ROW milik Pertamina Gas, agar segera mengosongkan lahan selambat-lambatnya sampai dengn tanggal 15 september 2013,” tulis Kepala Distrik Tegalgede PT Pertamina Gas, Agus Mukorobin, dalam surat resminya yang dilihat kabar6.com, Minggu (8/9/2013).

Dalam surat teguran bernomor: /PG1413/TGD-X1/2013-SO itu, para pemakai lahan ROW Jalur Gas Pertamina di KP 117 sampai KP118, diminta sgeera mengosongkan lahan. Hal ini demi menjaga asset negara dan keselamatan warga di sekitar jalur ROW Pertamina.

Sedangkan ketentuan pengosongan lahan didasari oleh peraturan pemerintah (PP) Nomor UUD RI Nomor 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Kemudian PP No 11 Thn 1979 ayat 6 yang berbunyi bahwa sistem pipa panyalur harus selalu berada dalam keadan terpelihara dengan baik.

Dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 300K/38 M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi pada peralatan pendukung pipa transmisi gas yang Bertekanan lebih dari 16 (enam belas) Bar, dilarang mendirikan bangunan, meletakkan barang-barang, menanam tanaman keras dalam jarak sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) meter dari sisi luar peralatan.

“Atas nama keadilan, kalau mau dibongkar berarti gedung Unpam juga harus ikut ditertibkan. Jangan cuma kami pedagang yang penghasilannya hanya cukup buat makan sehari-hari,” ketus Mulyani, salah satu PKL di kawasan Unpam.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email