oleh

Ini Tenggat Parpol Klarifikasi Bacaleg Bermasalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Politik (Parpol) diberi tenggat waktu dari 5 hingga 8 Juli 2013 untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bermasalah.

Anggota KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan surat kepada parpol yang menjadi laporan dalam tanggapan masyarakat di uji publik.

“Sesuai dengan tahapan, batas waktu parpol untuk dapat menyampaikan klarifikasi atas Bacalegnya selama dua minggu,” katanya.

Menurut Bambang, pernyataan klarifikasi dari parpol tersebut nantinya diserahkan kembali kepada KPU Kota Tangsel untuk ditindaklanjuti.

Klarifikasi ini menurut Bambang akan menjadi dasar apakah bacaleg yang menjadi terlapor ini memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).

“ya kita lihat nanti saja hasil klarifikasi dari parpol yang bersangkutan. Sudah kita surati kok,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh kabar6.com, Partai Demokrat mendapat laporan adanya bacaleg yang diduga mantan narapidana. Sedangkan PDIP mendapat laporan ada bacalegnya yang menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai bacaleg.(yud)

Print Friendly, PDF & Email