oleh

Ini Tarif Parkir Resmi Versi Dishub Tangsel

image_pdfimage_print
Lokasi parkir di Tangsel. (yud)

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menaikan tarif jasa parkir kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 974.3/Kep 329-Huk/2017 tentang parkir pada tempat khusus.

“Untuk retribusi parkir, tetap di angka Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk roda dua,” ungkap Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Aplahunnajat, saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (4/9/2019).

‎Ia jelaskan, penyelenggara parkir di tempat khusus parkir, dapat memungut tarif ke pemilik kendaraan sebesar Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 bagi kendaraan roda dua.**Baca Juga: Izin Toko Penjual Obat Ilegal Terancam Dicabut

“Tergantung fasilitas yang dimiliki oleh penyelenggara parkir itu sendiri,” jelas Aplah.‎ Menurutnya, penyelenggara parkir di tempat khusus dapat memungut tarif ke pengguna parkir sesuai yang ditentukan nilai tarifnya.

“Itupun harus ada koordinasi dengan kami.Kemudian jajaran Dishub Kota Tangsel melakukan pengecekan pada fasilitas tempat parkir tersebut,” katanya.

Selanjutnya ditentukan tarifnya setelah dilakukan survey lapangan terhadap fasilitas parkir yang dimiliki pengelola. Ia menyatakan surat edaran terkait kenaikan tarif ini sudah dilayangkan ke tempat-tempat khusus parkir. Seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran dan parkir yang menyatu dengan apartemen.

“Kami akan telusuri dulu lokasi yang dimaksud,” tambah Aplahunnajat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email