oleh

Ini Syarat Pengembalian Dana Haji di Kantor Kemenag Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak menerangkan, jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini bisa menarik kembali dana yang sudah disetorkan.

Abdul menjelaskan, para jemaah yang ingin mengambil dana nya, hanya perlu membawa KTP, buku rekening haji, dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kemenag Tangsel.

“Tinggal datang aja ke Kantor Kemenag Tangsel bawa ktp, buku rekening Haji dan BPIH nanti di proses pengembalian dana nya,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Selasa (8/6/2021).

**Baca juga: Pemilu Serentak, Agenda Pilkada Tangsel 27 November 2024

Abdul mengatakan, setelah diproses nanti, uang akan ditransfer ke rekening jemaah haji. Bagipun yang tidak menarik dana haji, maka akan bisa ibadah haji tahun depan.

“Uang di transfer ke rekening jamaah Haji. (Kalau tidak mengambil, red) bisa ibadah haji tahun depan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email