oleh

Ini Syarat Pemudik Bisa Menyeberangi Selat Sunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kesatu, masih bisa melanjutkan perjalanan menyeberangi Selat Sunda melalui Pelabuhan Merak, dengan melampirkan surat negatif covid-19 melalui tes PCR. Kemudian bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menyertai surat negatif covid-19 melalui tes antigen. Sedangkan yang sudah booster atau vaksin dosis ketiga, tidak perlu melampirkan surat negatif covid-19.

“Vaksin dosis pertama bisa juga melaksanakan perjalanan (mudik), tapu ada tambahan PCR atau rapid test antigen,” kata Ditjen Hubdat Kemenhub, Budi Setyadi, di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (07/04/2022).

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan mudik, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) membuka gerai vaksin, sehingga syarat perjalanan bisa tetap dipenuhi.

**Baca juga: Korsleting Aki, Mobil Sedan Terbakar di Tol Jakarta – Merak

Lokasi vaksinasi ada di dermaga reguler dan eksekutif Pelabuhan Merak. Masyarakat tinggal memilih gerai vaksin, sesuai tiket perjalanan mereka masing-masing.

“Tadi dari KKP baik Banten maupun Merak, sesuai arahan Pak Menteri Kesehatan, sudah menyiapkan sampai dengan menjelang Lebaran akan menyiapkan vaksinasi dosis ketiga. Jadi artinya, masyarakat yang belum melaksanakan booster itu sudah disiapkan di dua dermaga ini,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email