oleh

Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print
Sekda Iskandar Mirsyad menunjukkan surat Ombudsman.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada masyarakat di Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, segera mengurus sertifikat tanahnya ke BPN Kabupaten Tangerang.

Imbauan itu mengacu dari rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang, sebagai solusi atas penolakan warga terhadap rencana penertiban dan penataan wilayah Kampung Baru Dadap yang akan dilakukan Pemkab Tangerang.

“Sebelumnya memang tidak bisa. Tapi, ini pengecualian guna memperlancar program penertiban dan penataan wilayah Dadap, sebagaimana rekomendasi Ombudsman RI,” ujar
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Senin (1/8/2016).

Meski demikian, Iskandar juga mengingatkan, bila warga yang boleh mengurus sertifikat tanahnya adalah mereka yang telah menempati lahan di Kampung Baru Dadap selama 20 tahun. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Penderita HIV/AIDS Bisa Ditekan.

“Dan, nantinya pada saat dilakukan penggusuran, mereka pemilik sertifikat tanah akan mendapat ganti rugi,” jelasnya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

Sedianya, ada sembilan rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang terkait rencana penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.

1. Terlapor (Pemerintah Kabupaten Tangerang) melakukan penataan hanya apabila Perda tentang penataan permukiman kumuh telah disahkan.

2. Terlapor (Pemkab Tangerang) melakukakan kegiatan  penataan Kampung Baru Dadap setelah terlebih dulu menerima tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

3. Terlapor harus koordinasi dengan Pemprov Banten terkait peraturan Gubernur tentang tugas pembantuan sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan Kampung Baru Dadap harus setelah secara bersama-sama mengupayakan pembagian peran bersama Pemkab Tangerang.

5. Dalam penertiban, Terlapor (Pemkab Tangerang) agar patuh kepada ketentuan Perundang-undangan berupa: membuat Perda tentang penataan permukiman kumuh, menetapkan putusan bupati terkait pemukiman kumuh, menyesuaikan rencana kawasan Kampung Baru Dadap dengan Rencana Tata Ruang, menetapkan Peraturan Bupati terkait rencana Pengembangan Kampung Baru Dadap, memberikan kompensasi dan ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik (tanah), terlapor agar menyiapkan hunian sementara bagi warga, melalui anggaran daerah.

6. Terlapor harus memastikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Dadap.

7. Terlapor harus memberi pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan tanah sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah

8. Pihak terkait (Kantor BPN Kabupaten Tangerang) harus proaktif dalam memproses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT), apabila tak direspons oleh kelurahan.

9. Terlapor tak diizinkan membangun jembatan akses ke pulau reklamasi, Pulau C.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email