oleh

Ini Sebab Tiga Perda Kabupaten Tangerang Dicabut

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang dilakukan lantaran adanya keputusan Gubernur Banten.

Dua perda di antaranya diatur oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan, satu lainnya tidak diberlakukan kembali.

“Untuk Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak, nantinya tidak diberlakukan lagi. Sesuai dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menegaskan kalau setiap kepengurusan adminitrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Sementara, untuk dua perda lainnya yakni, air tanah dan pertambangan wilayah laut akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan keputusan Gubernur,” terang Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (16/2/2017).

Nantinya diharapkan, pihak DPRD Kabupaten Tangerang dapat melakukan pertimbangan dan pembahasan selanjutnya.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

Diketahui tiga perda tersebut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah. (Shy)

**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Print Friendly, PDF & Email