oleh

Ini Sanksi Hukum Bagi Pengerah PMKS di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Regulasi ini jadi perhatian dan peringatan bagi para anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengganjar sanksi tegas penjara 3 bulan dan denda Rp 30 juta.

“Sanksi pidana ini adalah bagian dari upaya kami dalam meminimalkan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) dan pengganggu ketertiban umum lainnya agar memberi efek jera,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza Dinas Sosial Tangerang Selatan, Hadiana, Senin (15/7/2013).

Sanksi itu mengacu pada Pasal 39 ayat 1 peraturan daerah (Perda) tentang Pelayanan Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Perda tersebut disahkan pada Mei lalu dan kini tengah menunggu peraturan walikota (Perwal)yang mengatur pelaksanaannya.

“Jika Perwal-nya sudah disetujui dan ditandatangani wali kota, kami akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum masalah PMKS ini,” kata Hadiana.

Investigasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebutkan para pengemis dan anak jalanan yang berada di wilayah itu ternyata dilakukan oleh kelompok tertentu yang terorganisasi.

Para pengemis dan anak jalanan ini di datang dari Brebes, Indramayu, Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang. Mereka di drop di kawasan kawasan mewah dan ramai seperti Bumi Serpong Damai dan Bintaro.  

“Mereka diantar-jemput menggunakan mobil mewah di kawasan BSD dan Bintaro,” kata Hadiana sambil menambahkan, “Pada bulan puasa ini, jumlahnya semakin meningkat,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial DPRD Tangerang Selatan, Siti Chadijah, mengaku telah mengesahkan perda tersebut dan mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut dia, sanksi lebih ditujukan pada pelaku atau pihak-pihak tertentu yang mengkoordinasikan atau menggerakkan para gelandangan dan pengemis.

“Mereka menjadikan PMKS sebagai obyek, dan sepantasnya diganjar hukuman,” ucapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email