oleh

Ini Sanksi Bagi Truk yang Langgar Perbup No.46 Tahun 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti aturan Perbup No 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, menyiapkan sanksi bagi pengendara angkutan bertonase yang melanggar ketentuan. Sanksi itu berlaku bagi jenis kendaraan golongan I sampai V.

“Pemberitahuan terkait sanksi ini kami sampaikan mengingat pada Jumat, (14/12/2018) yang akan datang akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat di Jalan Raya Kabupaten Tangerang,” ujar Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kepada wartawan, Rabu, (12/12/2018).

Bambang menjelaskan, sanksi yang telah disiapkan meliputi penilangan kepada oknum sopir yang melanggar ketentuan, terkait pembatasan kendaraan bertonase berat yang tetap melintas.

“Kita akan tilang surat-surat kendaraannya, bahkan langsung kita suruh putar balik, yang dari Bogor dan Lebak untuk kembali ke tempat asal, agar tidak melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, sejumlah jalan yang rawan untuk dilintasi kendaraan bertonase berat, diantaranya Jalan Raya Karawaci-Legok, Japan Legok-Malang Negah, Jalan Legok-Curug, Jalan Provinsi Banten, dan Jalan Lingkar Utara.

“Sejumlah ruas jalan tersebut terlarang bagi kendaraan bertonase berat, dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan itu sendiri yang tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Jadi itulah dibuat aturan Perbup No 46 Tahun 2018,” jelasnya.

Bambang menambahkan, untuk pengawalan Perbup tersebut, pihaknya akan siapkan ratusan personel gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP.**Baca juga: Ada 17 Titik Rawan Peredaran Narkoba di Banten.

“Ada 200 personel gabungan untuk penertiban dan penegakan Perbup di tanggal (14/12/2018),” tegasnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email