oleh

Ini Rincian Napi Rutan Rangkasbitung yang Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari 130 narapidana (napi) di Rutan Klas IIB Rangkasbitung, sebanyak 120 orang bakal mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Klas IIB Rangkasbitung Ali andra Harahap mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi sesuai dengan usulan.

“(Remisi) diberikan kepada napi dengan kategori pidana umum dan pidana khusus (narkotika),” ujar Aliandra, Minggu (2/6/2019).

Dia menjelaskan, napi yang memperoleh remisi adalah napi dengan catatan mematuhi aturan, dan sudah menjalani pidana kurungan minimal 6 bulan tanpa ada pembantaran.

Sementara, 10 napi tidak mendapat remisi dikarenakan berbagai hal.

“Belum menjalani 6 bulan masa pidana, tidak membayar lunas dan denda uang pengganti untuk kasus korupsi, dan bebas sebelum tanggal pemberian remisi,” terang dia.

**Baca juga: Sistem Pengaturan Masuk Kapal di Pelabuhan Merak Kacau, Pemudik Merasa Dipingpong.

Adapun rincian 120 napi yang mendapat RK Idul Fitri adalah:

Napi dengan kasus pidana umum:
RK1 15 hari 55 orang
RK1 1 bulan 49 orang (2 orang pulang Lebaran)
RK1 1 bulan 15 hari 1 orang

Kemudian napi kasus pidana khusus:
RK1 15 hari 15 orang
RK1 1 bulan 6 orang
RK1 1 bulan 15 hari 4 orang. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email