oleh

Ini Putusan Sela MK Atas Sengketa Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang. Penundaan juga diiringi dengan keluarnya putusan sementara.

Dalam putusan sela tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang serta tes kesehatan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Wwalikota Tangerang.

“Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan keputusan KPU Provinsi Banten tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Kota Tangerang,” kata Akil Mochtar, Ketua Majelis Hakim saat sidang MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Atas keputusan tersebut, untuk sementara keputusan MK itu juga berarti menunda kemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin yang mengantongi suara terbanyak dalam Pemilukada yang berlangsung pada 31 Agustus 2013.

MK dalam keputusannya memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pengusulan parpol pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Sementara terkait tes kesehatan, MK memutuskan agar KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Ahmad dan Gatot.

MK memberi waktu selama 21 hari sejak putusan sela ditetapkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi dukungan partai dan tes kesehatan.

Sekadar diketahui, Pemilukada Kota Tangerang berujung di MK setelah pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dalam keputusannya memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pilkada Tangerang 2013.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email