oleh

Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel

image_pdfimage_print
Manajer operasional PT Pan Satria Sakti paling kiri.(yud)

Kabar6-Sidang kedua gugatan pelayanan parkir yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap fakta terbaru.

Pasalnya, PT Pan Satria Sakti selaku operator hanya mengantongi rekomendasi izin sewa lahan, bukan sewa parkir.

“Apakah dalam rekomendasi yang perusahaan Anda miliki ada IPL (Izin Pemanfaatan Lahan),” tanya anggota majelis sidang, Puji Iman Jarkasih di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (11/8/2016).

Indra Dwi, Manajer Operasional PT Pan Satria Sakti, tidak dapat menunjukan salinan dokumen resmi yang dipinta majelis sidang. Ia hanya dapat memperlihatkan dokumen kerjasama.

“Dokumen IPL ada majelis, tapi tidak saya bawa,” kilahnya. Indra mengakui bila perusahaannya tidak memiliki rekomendasi resmi izin sewa parkir.

Pada dokumen kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta, tertanggal 27 Mei 2016.

Puji membacakan bahwa salinan dokumen kerjasama tidak mengatur tentang besaran tariff. Tapi hanya menjabarkan soal sewa lahan. Iapun kembali bertanya kepada Indra apakah pihaknya dalam menentukan besaran tariff parkir.

“Besaran tarif parkir mengacu pada aturan mana?. Apakah dalam menentukan tarif ada pesanan dari dinas terkait atau bagaimana,” katanya.

Indra tampak gagap dalam menjawab berondongan pertanyaan majelis sidang. Ia juga tidak mengetahui titik lokasi parkir yang menjadi obyek gugatan. **Baca juga: Operator Parkir Sebut Ada MoU dengan Dishubkominfo Tangsel.

“Acuannya dari Perda, tapi saya lupa Perda mana dan nomornya. Penentuan tarif inisiatif dari perusahaan,” utara Indra dengan wajah tegang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email