1

Ini Petisi Komnas PA Bagi Komjen Tito Karnavian

Ini 10 Petisi Komnas PA Bagi Komjen Tito Karnavian

Tito Karnavian saat masih menjadi Kapolda Metro Jaya.(yud)

Kabar6-Lembaga resmi yang fokus terhadap hak serta perlindungan anak-anak di Indonesia, menaruh harapan besar kepada Komisaris Jenderal‎ (Pol) Tito Karnavian.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu telah didaulat oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Reza Indragiri Amriel‎ mengatakan, dukungan penuh diadakannya unit perlindungan anak di tingkat Polsek.
Seto Mulyadi selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) juga mendorong Tito Karnavian selaku caon Kapolri mendatang untuk menerapkan 10 kebijakan strategis.

“Pertama, mengaktivasi kembali layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar korban anak dan keluarganya dapat mengetahui secara kontinyu perkembangan penanganan kasus yang menimpa anak mereka,” katanya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Sabtu (25/6/2016).

Kedua, papar Reza, semaksimal mungkin tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka pelaku kejahatan terhadap anak.

Menetapkan standar minimal 95 persen dari total jumlah berkas kasus dengan anak sebagai korban kejahatan, dituntaskan pemberkasannya hingga berstatus P21 atau dinyatakan lengkap.

Keempat, Tito mampu menugasi anggota Babinkamtibmas menyambangi dua keluarga setiap harinya. Langkah tersebut guna mengedukasi sekaligus mendeteksi potensi masalah perlindungan anak, sebagai bentuk konkret perpolisian masyarakat.

Kemudian dalam kasus anak menjadi pelaku kejahatan, kepolisian memanggil dan mengedukasi orangtua si anak selama proses pemberkasan hingga berkas dinyatakan P21 maupun hingga rampungnya proses diversi.

“Keenam, memberikan santunan kepada anak-anak dari orangtua yang meninggal atau pun cacat akibat tindakan tidak profesional personel Polri,” papar Reza.

Seiring penetapan situasi genting terkait kejahatan seksual terhadap anak, lebih khusus lagi ketika anak benar-benar menjadi korban rudapaksa, Polri menghindari penyelesaian kasus dengan cara menikahkan pelaku dengan korban-anak tersebut.

Reza berharap, polisi mesti bisa menjatuhkan sanksi organisasi seberat-beratnya dan menjalankan penindakan hukum (pidana) kepada personel Polri yang terbukti melakukan tindakan kejahatan terhadap anak.

Mengingat profesi sebagai polisi memiliki resiko bahaya yang tinggi, tambah Reza, maka Polri memberikan asuransi bagi personelnya sebagai wujud kepedulian terhadap keluarga personel. **Baca juga: Wah..! Ada Daging Rusak Dijual di Pasar Serpong.

Ketika dalam penugasan personel mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, manfaat asuransi tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi anak-anak personel yang bersangkutan. **Baca juga: Duh, Motor Sekjen KNPI Tangsel Ditahan Pascapelantikan.

“Sepuluh, meningkatkan kemampuan dan kepekaan kerja para personel Polri, khususnya yang bertugas di unit perlindungan anak,” tambah pria yang juga pakar psikologi forensik asal‎ Universitas Pancasila itu.(yud)