oleh

Ini Peta Sebaran Judi Online di Wilayah Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang paling banyak mengungkap kasus judi online dari hasil penangkapan yang disampaikan Polda Banten. Polresta Tangerang ada tiga kasus sedangkan Polda Banten dua kasus dan Polres lainnya masing-masing satu kasus.

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, pemberantasan judi merupakan perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, pada 30 Juli 2022 lalu.

Inisial pelaku judi yang dibongkar Polda Banten yakni KH (50), JH (34) dan SB (46). Kemudian Polresta Tangerang sembilan pelaku, yakni SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

**Baca juga: 24 Pengepul Judi Online Diringkus Polda Banten

Selanjutnya Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37). Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55). Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46). Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35), RS (52) dan MR (63). Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18).

“Barang bukti yang disita berupa 20 unit handphone yang terkoneksi ke website, uang tunai Rp 8,3 juta, 3 ATM dan kupon rekapan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (12/08/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email