oleh

Ini Persyaratan Urus SIKM di Tangsel Lewat Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan setiap warga lokal maupun asing asal luar Banten atau Jabodetabek ingin menetap tinggal di Tangerang Raya mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan tersebut diatur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga

“Buatnya bisa lewat online,” ungkap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang PSBB Tahap Ketiga dalam Pasal 18 dijelaskan, persyaratan untuk memiliki SIKM harus mengisi formulir
permohonan secara dalam jaringan atau daring melalui
simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan.

Syaratnya terdiri atas, memiliki KTP-el daerah atau Kartu Keluarga
Daerah, namun berdomisili di luar Jabodetabek dan Banten. Bagi orang asing yang memiliki KTP-el WNA/izin tinggal tetap/paspor; dan surat pernyataan sehat bermaterai.

Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el daerah atau Kartu Keluarga daerah dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui
simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan.

**Baca juga: Camat di Tangsel Belum Terima Usulan Tempat Ibadah Dibuka.

Terdiri atas, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan
maksud dan tujuan datang ke daerah;
surat pernyataan sehat bermaterai; dan/atau bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat tugas dari tempat kerja yang
berada di Daerah atau surat undangan dari instansi/pihak yang mengundang.

“Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik yang memiliki QR-code,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email