oleh

Ini Persyaratan Bagi Parpol Usung Calon Walikota di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon Walikota Tangerang dari Partai Politik (Parpol) atau koalisi Parpol dalam Pilkada Tangerang Tahun 2018, Jumat (22/12/2017).

Pengumuman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU yang ditetapkan pada 19 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut dinyatakan Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

“Dengan jumlah kursi di DPRD Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” ujar Anggota KPU KOta Tangerang Banani Bahrul menjelaskan.

Namun, Banani juga menyampaikan bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara. Jumlah suara sah hasil Pemilu 2014 di Kota Tangerang yakni 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, Parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” tandasnya.

Ketika ditanya tentang potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018.**Baca Juga: Festival Al Amjad Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka.

“Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya. JIka belum ada pendaftaran akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Jika belum ada ya tetap dilanjutkan,” tandasnya.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email