oleh

Ini Penyebab Lelang Proyek di Tangsel Selalu Molor

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) baru bisa melakukan tender pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebanyak 24 paket proyek dari total 100 paket pekerjaan fisik pembangunan gedung yang ditangani Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) dengan nilai Rp 425 miliar lebih.

Padahal idealnya, ketika memasuki bulan Juni, proses tender telah mencapai setengahnya. Kondisi ini ditenggarai karena molornya lelang tender lewat sistem (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dari perkiraan jadwal.

Kepala Bidang Pembangunan Daerah(Bapedda) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada memastikan kalau pelaksanaan tender proyek bersumber dana dari APBD Kota Tangsel TA 2014, tidak akan terlambat, tapi disebut hanya saja terjadi kemoloran waktu dari yang dijadwalkan.

“Terlambatnya waktu tender karena ada persoalan teknis saja,” katanya Senin (23/6/2014).

Mukkodas mengungkapkan, ada dua item yang membuat proyek lelang pembangunan di Kota Tangsel molor. Yakni, bahwa saat ini sedang dilakukan audit investigasi terhadap semua anggaran proyek pembangunan oleh BPK RI soal temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembangunan puskesmas yang menyeret kepala Dinas Kesehatan setempat dan terlambatnya persetujuan anggaran yang dilakukan DPRD.

“Ya dua item itu yang menyebabkan lambatnya lelang. Karena BPK sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman yang berkaitan dengan proyek tersebut hingga diperoleh kesimpulan apakah dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu menimbulkan kerugian Negara atau tidak,” ujarnya.

Kendati demikian, sebutnya, dalam waktu dekat ini proyek bersumber dana dari APBD Kota Tangsel TA 2014 secepatnya akan ditenderkan.

“Memang semula rencana kita tender LPSE digelar pada Mei lalu. Namun ada kendala teknis. Sambil menunggu Audit BPK, diupayakan bulan Juli ini tender sudah bisa dilaksanakan dan Insya Allah tidak ada kendala lagi,” imbuhnya. **Baca juga: Kasus Proyek Dinas Binamarga Tangerang Bakal Naik ke Pidsus.

Disinggung apakah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 70 tahun 2012 tentang sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, mukkodas mengatakan, proyek yang dilakukan oleh pemkot Tangsel sudah prosedur dan sesuai dengan Keppres. **Baca juga: Pemkot Tangsel Pastikan IMB Cluster BMTH Tidak Diterbitkan.

“Proses lelang sudah sesuai dengan keppres. Semua sudah transparan dan tidak ada masalah,” ujarnya.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email