oleh

Ini Penyebab Empat TPS di Kota Tangerang Harus PSU

image_pdfimage_print
Paslon Gubernur Banten, WH-Andika dan Rano-Embay.(yud)

Kabar6-Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada dua kecamatan yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, kiranya punya dasar yang kuat.

Ya, rekomendasi tegas itu dikeluarkan merujuk hasil rapat internal yang digelar Panwaslu, menindaklanjuti laporan atas dugaan pembukaan kotak suara di sejumlah tempat. 

“Dari tujuh laporan yang masuk, empat kami tindaklanjuti hingga menghasilkan rekomendasi dilakukannya PSU di empat TPS. Sedangkan tiga laporan lainnya, tidak bisa kami tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Kamis (23/2/2017).

Agus merinci, keempat titik lokasi yang direkomendasikan menggelar PSU antara lain, TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah, dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa‎, Kecamatan Tangerang. Serta PSU pada waktu yang sama di TPS 5 dan TPS 15 pada Kelurahan Nusajaya di Kecamatan Karawaci.

Rekomendasi PSU di TPS 7 dan 3, merujuk laporan nomor : 07/LP/PIL-GWB/II/2017, perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah.

Sedangkan PSU di TPS 5 dan 15, merujuk laporan Panwascam Karawaci tertanggal 20 Februari 2017, bernomor : 02/TM/PIL-GWB/II/2017/Panwascam Karawaci, perihal dugaan pembukaan kotak suara.

Di kedua TPS itu sebagai‎ pihak terlapor adalah Rusnadi selaku Ketua KPPS 5. Kemudian di TPS 15 pihak yang dilaporkan yakni Okto Rizal sebagai Ketua KPPS setempat.

“Akar masalahnya sama. Ada temuan dan laporan dari keempat TPS yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran. Berupa terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur,” papar Agus.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan hasil keputusan rapat pleno kepada kedua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat‎. Surat tembusan juga telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

“Keempat TPS itu wajib menggelar PSU pada Sabtu (25/2/2017) besok,” paparnya.‎**Baca juga: 1.900 Personel Gabungan Kawal Rekapitulasi Suara KPU Banten.

Agus tegaskan, rekomendasi PSU yang diputuskan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang tentang Pemilukada. Yaitu, Nomor 1 Tahun 2015 Ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.**Baca juga: Panwaslu Kota Tangerang Rekomendasikan PSU di Empat TPS.

Sedangkan laporan lainnya yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil, adalah terkait dugaan C-1 KWK palsu, beredarnya Surat Keterangan (SK) palsu yang digunakan untuk mencoblos, adanya surat suara palsu, hingga hingga dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU Kota Tangerang‎.**Bila Direkomendasikan Panwaslu, KPU Kota Tangerang Siap PSU.

“Dari laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti juga karena sudah ada yang bisa diselesaikan di tingkat TPS,” tambah Agus.(yud/tia)

**Baca juga: Sarapan dengan Menu Olahan Telur Miliki Enam Manfaat Kesehatan.

Print Friendly, PDF & Email