oleh

Ini Pemicu Panwaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Muhammad Ibnu, selaku pihak pemohon mengatakan, dirinya punya alasan mendasar telah melaporkan tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporannya dipicu lantaran dia menilai, para elite tersebut telah melanggar kode etik selama menjalani tugas pokok dan fungsinya tidak netral sebagai wasit Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Dalam satu kasus, Panwaslu Tangsel telah menghilangkan alat bukti yang kami serahkan,” kata Ibnu dihubungi wartawan lewat sambungan selular, Rabu (19/11/2015).

Dipaparkannya, alat bukti tersebut berupa tindak pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan calon atas nama Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Ibnu mengaku, kandidat petahana secara kasat mata dan masif telah melakukan politik uang serta memanfaatkan program kegiatan daerah untuk kepentingan kampanye.

“Jadi dengan Panwaslu Tangsel menghilangkan alat bukti dari laporan kami merupakan satu pelanggaran kode etik,” paparnya. Indikasi terjadinya tindak pelanggaran pun tak cukup hanya disitu saja.

Ibnu juga mempertanyakan sikap serta kebijakan yang telah ditempuh oleh Panwaslu Tangsel terhadap seluruh laporan dari dirinya. Sebab, selama ini semua berkas laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Selama ini, tambah Ibnu, Panwaslu Tangsel tidak pernah memanggil dan memeriksa Airin-Benyamin dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Padahal, lembaga yang dikomandoi oleh M Taufiq MZ ini berhak memanggil setiap pasangan calon. **Baca juga: DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel.

“Jadi Panwas Tangsel ini rela pasang badan, untuk pasangan calon. Sehingga beberapa laporan kami tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email