oleh

Ini Pegawai Pemprov Banten yang Dilarang Cuti Saat Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infromasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, di larang mengambil cuti selama musim mudik lebaran 1436.

“Larangan itu mulai berlaku pada H-7 hingga H+7 lebaran,” kata Kepala Dishukominfo Banten, Revrie Aroes, Kamis (09/07/2015).

Menurut Revrie, larangan cuti dimaksud merupakan imbauan pemerintah pusat. Dimana, seluruh pegawai Dishub diminta proaktif dan bertanggungjawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1436 H.

“Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idul Fitri atau arus balik selesai yang telah di atur sedemikian rupa agar tak mengganggu kenyamanan para pemudik,” ujar Revrie.

Hal ini pun di amini oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang menyetujui adanya larangan cuti para pegawai dishub ataupun pegawai yang terdapat sangkut pautnya dengan urusan arus mudik atau pelayanan publik. **Baca juga: Lamer BSD Bikin Macet, Ini Kata Rano Karno.

“Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang fokus pelayanan publik untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten  akan lumpuh,” kata kepala BKD Banten, Cepi S Alam, Kamis (09/07/2015).

Beberapa pegawai SKPD yang dilarang mengambil cuti bersama yakni, Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email