oleh

Ini Modus Sindikat Pemalsuan Dokumen Libatkan Pegawai Honorer di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan jajarannya telah meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen. Satu si antaranya adalah Dimas Okgi Saputra, pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan e-KTP ilegal dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah dengan modus sertifikat milik korban ditukar dengan sertifikat palsu,” ungkapnya saat gelar perkara di di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Nana memaparkan, dalam hal ini para pelaku sudah menyiapkan calon pembeli rumah dan notaris fiktif. Mereka juga sudah menyiapkan sertifikat palsu.

Kemudian ada juga orang yang disuruh untuk mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional dan pembuatan e-KTP ilegal. Dimas berperan menjadi bagian menginput data palsu dengan menggunakan alat perekam e-KTP di Kecamatan Pamulang.

“Dan menghardikan seseorang yang namanya sesuai dengan yang di sertifikat sehingga e-KTP tersebut valid,” papar Nana.

Menurutnya, cetakan blangko e-KTP ilegal yang dibuat Dimas terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

Kemudian para tersangka ini, Nana lanjutkan, mencari keuntungan dengan cara menjaminkan sertifikat kepada pihak lain yang jauh dari harga pasaran.

**Baca juga: Pegawai Honorer di Pamulang Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen.

Hanya dengan bermodalkan e-KTPdan Kartu Keluarga, Akta Nikah, NPWP dan membuka rekening bank para tersangka ada sepuluh orang sudah banyak meraup uang hasil kejahatan.

“Tujuh orang sudah diamankan dan satu orang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang dan dua orang masuk dalam DPO,” jelas Nana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email