oleh

Ini Modus Kasus Puskesmas di Tangsel Versi Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI mengendus adanya konspirasi terselubung dalam praktek dugaan tindak pidana korupsi peengadaan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Konspirasi yang dilakukan secara berjamaah itu melibat aparatur pengawai negeri sipil dan pihak pengusaha dari kalangan swasta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum, Tony P Spontana mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap D, terendus adanya modus terlarang. Yakni, menunjuk langsung pihak pemenang tender tanpa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Itu salah satu modusnya mas. Masih ada modus yang lain,” ungkapnya kepada kabar6.com lewat sambungan selular, Senin (24/8/2014).

Modus lainnya, papar Toni, bahwa tim penyidik menemukan adanya penyelewengan keuangan daerah untuk pengadaan lahan Puskesmas. Termasuk dugaan korupsi untuk pembangunan gedung layanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Tangsel.

Intinya, lanjutnya, modus yang dilakukan dalam konspirasi jahat itu adalah melakukan manipulasi data dan anggaran atau mark-up. Akibat tindak pidana khusus ini merugikan kas daerah yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011-2012.

“Dan masih ada modus-modus lainnya yang belum bisa disebutkan karena masih disidik sama tim,” paparnya.

Pada kasus ini, Korps Adhyaksa di Gedung Bundar, Jakarta, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya antara lain, D selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian penyidikan berkembang dan menyeret nama-nama lainnya dari pihak ketiga kalangan swasta seperti TCW sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Komisaris PT BPP.

WST sebagai Komisaris PT TJP. Kemudian juga ada DY sebagai satu-satunya pengusaha wanita di kasus itu, HK sebagai Komisaris PT MKR.

Sedangkan dua PNS selain D yaitu, MD selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang ketika proyek pengadaan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. **Baca juga: Kejagung: Penyidikan Kasus Puskesmas di Tangsel Baru Permulaan.

Serta ada NU yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan saat proyek dilaksanakan menjabat sebagai Direktur RSU Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email