oleh

Ini Landasan Hukum Wajib Imunisasi Bagi Bayi dan Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Puskesmas Pakualam, Serpong Utara, memberikan penjelasan tentang bahaya jika anak tak diberi imunisasi ke delegasi Learning Network For Countries in Transision (LNCT) dari WHO, Kamis (4/7/2019).

Kepala Puskesmas Pakualam dr Adji Dharmo mengatakan bahwa pemberian imunisasi kepada anak memiliki landasan hukum.

“Yakni UUD 45 Pasal 28 B ayat 2, UUD 45 Pasal 28 H ayat 1, UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, UU Kesehatan No.36 Tahun 2019 serta UU Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014,” tegas dr Adji Dharmo dihadapan kontingen enam Negara, Kamis (4/7/2019).

**Baca juga: Keberhasilan Progam Imunisasi ke Masyarakat, Delegasi WHO Studi Banding ke Puskesmas Pakualam.

Jadi dengan landasan hukum tersebut, lanjut dr Adji, imunisasi itu wajib diberikan pada bayi dan anak untuk mencegah penyakit, kecacatan hingga kematian.

Imunisasi dan vaksinasi penting lainnya adalah imunisasi PD3I. Seperti Hepatitis B, Poliomyelitis, Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, serta penyakit lainnya.(fit)

Print Friendly, PDF & Email