oleh

Ini Lakon Sentral Yuni Kolega Wawan Dijebloskan ke Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Yuni Astuti, pemilik PT Java Medika memainkan peranan sentral dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Rujukan yang digarap Dinas Provinsi Banten pada 2012 lalu. Pengusaha yang menjadi kolega Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu akhirnya dijebloskan malam ke LP Wanita Kelas 2b Tangerang, tadi malam.

Peranan Yuni terungkap dari salinan surat dakwaan Wawan yang Kamis lalu menjalani sidang perdana atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai terdakwa.

“Yuni Astuti atas sepengetahuan terdakwa melakukan pemaketan 10 paket alkes dan menentukan harga,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha, belum lama ini.

Adapun ke-10 paket proyek yang diploting oleh Yuni yaitu, pengadaan alat kedokteran instalasi bedah sentral; UGD; radiologi; poli klinik spesialis dasar; pengadaan alat kedokteran penunjang.

Selanjutnya, pengadaan alat kedokteran ruang rawat inap; rawat inap kebidanan; ruang ICU; pengadaan gas medis; serta pengadaan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.

**Baca juga: Wanita Kolega Wawan Dalam Kasus Alkes Tangsel Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Tangerang.

Aksi kongkalikong Wawan dan Yuni terbongkar bahwa dalam persiapan pelelangan tim survey tidak melakukan survey pasar untuk mengetahui spesifikasi jumlah alkes.

Melainkan hanya membuat surat formalitas kepada supplier, karena untuk 9 paket sudah ditentukan pemenangnya oleh Yuni. Ia sebelumnya telah mempersiapkan daftar harga yang sudah digelembungkan dengan hitungan untung untuk Wawan 43,5 persen dan Yuni 56,5 persen.

“Prize list dari Yuni Astuti dan Baharuddin oleh panitia pengadaan dipergunakan seolah-olah sebagai Harga Perkiraan Sendiri” ujar jaksa.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email