oleh

Ini Kronologis Pengeroyokan Polisi di Jatiuwung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kronologis terjadinya pengeroyokan polisi yang terjadi di Kampung Rawacana RT 001 RW 03, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Bermula Minggu (14/10/2018) sekira pukul 02.30 WIB, saat tersangka MR nongkrong di lokasi balap liar dan diberi teguran sekira pukul 03.10 WIB oleh Briptu Rosiandrea (korban) bersama temannya Bripda Hendra Tri Saputra dan Lukman Priyadi.

Setelah memperkenalkan diri sebagai polisi, Briptu Rosiandrea mengimbau abar tersangka MR segera membubarkan diri. Tapi, tersangka MR tak terima.

“Kemudian tersangka MR langsung memukul dari arah depan dengan cara tangan sebelah kanan dikepal kearah kepala sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, Selasa (16/10/2018).

Kemudian, kerah Kemeja Briptu Rosiandrea ditarik oleh tangan tersangka MR dan kemudian tersangka MR berteriak “Cukimai” sehingga teriakan tersangka MR tersebut di dengar oleh tersangka lainnya Y,D,E,K dan A.

“Tak lama datang tersangka Y,D,E,K dan A dan langsung memukul Briptu Rosiandrea secara bersamaan,” terang Eliantoro sembari mengatakan kemudian warga sekitar datang untuk memisahkan perkelahian itu.

**Baca juga: Menolak Lupa, Ini Visi dan Misi Airin-Benyamin.

Setelah itu, ketua RT setempat (Saksi) memberitahukan kepada tersangka MR bahwa yang dikeroyok adalah polisi. Selanjutnya tersangka diamankan di pangkalan ojek setempat.

**Baca juga: Pasutri Pengedar Ganja Dari Bogor Ditangkap Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung menjelaskan, atas perbuatannya ke enam tersangka dijerat dengan penggeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP pidana dengan ganjaran penjara paling lama tujuh tahun. (zak)

Print Friendly, PDF & Email