oleh

Ini Kronologis Modus Pecah Kaca Menurut Kapolsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada Sabtu, 23 November 2018, tersangka HS (32), SA (29), EP (37) dan L (DPO) sudah sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan HS untuk memecahkan kaca mobil.

Sekira pukul 18.00 WIB, para tersangka sudah tiba halaman parkir Toko Lancar Pratama, Pakulonan Barat. Keluar dari mobil, HS langsung menuju Toyota Yaris berwarna hitam yang terparkir dan diikuti tersangka EP yang bertugas mengawasi area sekitar.

Kemudian HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil menggunakan pecahan keramik busi. HS berhasil mengambil satu unit laptop merek Fujitsu. Sedangkan tersangka SA dan L tetap didalam mobil dengan mesin terus menyala.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Sabtu, 1 Desember 2018 Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap SA di Halte SMS Gading Serpong dengan barang bukti satu buah kunci leter T dan pecahan keramik busi,” kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendy saat ungkap kasus di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

**Baca juga: Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua.

Kompol Efendy melanjutkan, berdasarkan keterangan SA, pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB Tim Vipers berhasil menangkap tersangka HS di Gambir Jakarta Pusat dan EP sekira pukul 06.30 WIB di Perum IV Cibodas, Kota Tangerang.

Dari penangkapan itu, Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah dus laptop merek Fujitsu, pecahan keramik busi, satu buah kunci leter T, baju kemeja batik, serta satu unit Mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD. (aji)

Print Friendly, PDF & Email