oleh

Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan kronologis penjemputan tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kronologis tersebut dikatakan, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Lalu, bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

**Baca juga: Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” tandasnya. (tim)

Print Friendly, PDF & Email