oleh

Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print
Paripurna Organisasi Perangkat Daerah di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sebanyak 35 dari total jumlah 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirombak.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah nama serta dipisah, dan dapat diketahui lewat sidang paripurna yang digelar oleh lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (25/8/2016)

Ketua panitia khusus, Leddy MP Butar-butar mengatakan,‎ rancangan peraturan daerah tentang OPD merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Tujuan mendasar dari kebijakan menerbitkan regulasi tersebut‎ penekanannya demi memperhatikan prinsip fleksibilitas, efisiensi, tata kerja, serta optimalisasi pelayanan publik.

“Pembahasannya kami lakukan secara bersama-sama sampai tujuh hari lamanya,” katanya di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Kecamatan Pamulang.

Leddy paparkan,‎ melalui Peraturan Daerah (Perda) ini dibentuk OPD dengan formasi susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah.

Kemudian ada dinas daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang persendian dan bidang statistik.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan untuk badan daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja OPD dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” paparnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Leddy jelaskan, dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email