oleh

Ini Klarifikasi Polda Banten Soal Pemanggilan Jurnalis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten meluruskan pemberitaan yang beredar mengenai pemanggilan Asep, wartawan Faktabanten.co.id. Pemanggilan tersebut hanya undangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi saja.

“Ada perbedaan, kalau pemanggilan ada konsekuensi pidananya. Kalau undangan, tidak ada konsekuensi hukum,” kata AKBP Dadang Herli, Kabid Pengawasan Dan Penyidikan (Wasdik) Polda Banten, Selasa (31/07/2018).

Menurutnya, dalam hal undangan untuk dimintai keterangan, Asep bisa datang atau tidak. Namun, Asep memilih datang ke Krimsus Polda Banten dan memberikan keterangan ke penyidik, sebagai warga negara yang baik.

“Undangan bisa disampaikan di kantor atau tempat lain. Bisa juga melalui telepon,” terangnya.

Asep yang benar sebagai jurnalis dan melakukan tugas jurnalistiknya, maka akan berlaku UU Pers nomor 40 tahun 1999.**Baca Juga: Kecamatan Pakuhaji Hentikan Pembangunan Gapura.

“Karena akan ada perbedaan antara Asep sebagai wartawan atau secara pribadi. Kalau wartawan, berarti bisa diabaikan sebagai saksi, karena sedang melakukan jurnalistiknya,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email