oleh

Ini Kata Presiden KSPSI Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan tata cara pengupahan baru melalui Permenaker nomor 18 tahun 2022, yang mengatur kenaikan upah minimum (UM) maksimal 10 persen. Peraturan itu telah ditetapkan pada 17 November 2022 dan mulai berlaku 01 Januari 2023 mendatang.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea berujar, peraturan itu telah melalui proses panjang selama 4 bulan terakhir. Perwakilan buruh telah berdiskusi dengan Presiden Jokowi, hingga melahirkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Ini (pembahasan) panjang, bukan tiba-tiba muncul, sudah empat bulan lalu, kemudian ditindak lanjuti oleh tim teknis Kemenaker dan Dirjen PHI, Bu Puti Anggoro. Banyak usulan-usulan, tetapi ini mungkin yang terbaik,” ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, disela-sela acara musyawarah rakyat (Musra) di Kota Serang, Banten, Minggu (20/11/2022).

**Baca Juga: Ganjar dan Prabowo Saling Salip di Musyawarah Rakyat Relawan Jokowi

Pembahasan upah yang sudah dilakukan lama sejak empat bulan terakhir, diharapkan menjadi jalan tengah antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Penerapannya bisa dilakukan mulai awal tahun mendatang.

Setiap daerah akan mengumumkan kenaikan UMP ataupun UMK paling lambat pada 28 November 2022 mendatang. Tentu besarannya berbeda-beda, menggunakan rumus UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian nilai UM x UM (t)).

“Memang pertemuan saya dengan presiden RI cukup panjang, hampir empat bulan. Dihitung lagi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pengumuman upah mundur jadi 28 November, tadinya kan 20 November. Penerapannya di tahun depan. Untuk UMK sama dengan itu, mengacu pada Permenaker nomor 18,” jelasnya.

Andi Gani menerangkan, jika menggunakan formula lama dalam PP nomor 36 mengenai pengupahan, akan ada banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah.

Sedangkan dengan formula terbaru, maka buruh diseluruh daerah akan mendapatkan kenaikan upah dengan besaran bervariasi. Bahkan kenaikan upah juga pernah disampaikan oleh perwakilan buruh, pada Musra di Jawa Barat (Jabar).

“Minimal itu perkiraan kami (upah) di Banten atau di Tangerang sekitar 7 sampai 8 persen akan naik, batasnya 10 persen, sangat luar biasa. Tapi dengan PP 36, ada daerah yang tidak naik (UM) nya,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email