oleh

Ini Kata LSM Pilar Bangsa Tentang Minimnya Fungsi Disnaker Tingkat Kota/Kabupaten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak Undang-undang 2014 Nomor 23 tentang Ketenagakerjaan yang isinya adalah fungsi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota diambil alih oleh provinsi. Maka, tugas dan fungsi disnaker menjadi tidak maksimal.

Hal itu diungkapkan Gordon Sitinjak selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa di Kota Tangerang, Rabu (14/11/2018).

Kata Gordon, kalau fungsi dinas tenaga kerja daerah sudah diambil allih oleh provinsi, maka fungsi disnaker daerah sudah tak ada lagi.

“Saya minta kepada Presiden RI untuk membubarkan dinas tenaga kerja setingkat kabupaten/kota, karena sudah tidak memiliki fungsi lagi. Dan itu menyebabkan pemborosan anggaran Negara,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan KotaTangerang Selatan (Tangsel), Purnama menuturkan, sejak revisi Undang-undang 2013 ke Undang-undang 2014 Nomor 23 tentang ketenagakerjaan, fungsi dan tugas disnaker kabupaten/kota sudah tidak ada.

Kata Purnama, yang ada hanya sebagai mediator jika ada permasalahan antara tenaga kerja dengan perusahaan.

**Baca juga: Ini Rencana Rute Aksi Damai Buruh Tangerang Bersatu.

“Tapi hanya sebagai mediasi saja tidak bisa memutuskan. Hanya disnaker tingkat provinsi yang memiliki wewenang untuk memutuskan,” bebernya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email